Karawang-. Diduga sejumlah oknum baritan hajat bumi, yang ada didusun wajib Desa Tegalsari, Kecamatan Cilamaya wetan, Kabupaten Karawang, Propinsi jawa barat. Usir 4 Wartawan.
Lagi-lagi wartawan nahas diserbu oknum rombongan panitia baritan hajat bumi. Ke 4 Kuli tinta yang sedang meliput ruat bumi di Dusun Wajim. Tiba-tiba diserbu sejumlah oknum orang mabuk diduga dari pihak panitia mengintimidasi ancam serta ngajak ribut ke 4 Wartawan dan oknum usir Ke 4 wartawan yang sedang tugas tompel biasa disapa.salah satu wartawan menyampaikan. Minggu 21/11/2021.
Lanjut Tompel kami berempat dari Tim media datang secara aturan kode etik jurnalistik dengan sopan- santun kerumah ketua panitia hajat bumi ( udin ) yang tujuannya untuk Silaturahmi dan bila diizinkan. meliput tentang sil – silah ( Sejarah ) Riwayat Embah Buyut Sinduk.
Selain itu juga menurut keterangan warga ada salah satu dewan yang berkunjung datang rumah Udin selaku panitia Baritan hajat bumi dan kami berempat sekalian Silaturahmi ke beliau tidak ada hal lainnya, ungkap Tompel.
Anehnya kok kami berempat diserbu rombongan diduga dari panitia baritan bumi, padahal aslinya kami ini mau Silaturahmi dan juga biar sedikit ada wawasan mengenai asal-usul Maqom Embah Buyut Sinduk. Dikarenakan Udin salah satu yang di tokoh kan dan juga salah satu pewaris, terang Tompel.
Dengan Silaturahmi supaya lebih mengenal dengan udin, tapi sesampai kami berempat kerumah udin, tiba-tiba datang rombongan seperti mabuk dan mengusir dan mengancam kami serta menyerbu kami berempat, kamipun kebingungan kenapa? ada apa? gak tau apa-apa tujuan mau Silaturahmi kok kami berempat diperlukan seperti ini, tandas Tompel.
Sangat disayangkan, mengusir, mengancam menyerang kami.Padahal tujuan kami sangat baik untuk Silaturahmi, menjalankan tugas sebagai kontrol sosial, ucap Tompel.
Saat itu Kepala Desa Tegalsari Awang di temui kami berempat di lokasi Baritan Hajat Bumi.”Aneh juga, cuma berpangku tangan, mengabaikan ketika kami bertanya.”jelas Tompel.
UU No 40 Tahun 1998 BAB VIII Pasal 18 ayat 1. “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).” Pungkasnya (*).
Liputan Asep Gaib dan Tim