IMG_20230403_133629
Kabar Ekonomi

Jepara Ajukan Pelepasan Hak Hutan Seluas 267 Hektare

JEPARA  – Pemerintah Kabupaten Jepara mengajukan pelepasan hak hutan pada lahan seluas 267 hektare. Upaya itu dilakukan melalui program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH). Untuk memastikan usulan Pemkab Jepara sesuai ketentuan, Tim Percepatan Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan (PPTDH) Provinsi Jawa Tengah, Senin (3.4.2023) ini, melakukan penelitian ke lahan yang diusulkan.

“Saya senang hari ini Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah datang ke Jepara. Bisa memberikan arahan kepada tim kabupaten agar penyelesaiannya terlaksana dengam baik. Karena permasalahan lahan hutan ini sangat dinamis dan menarik bagi daerah,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko saat menerima tim tersebut di ruang kerjanya.
Di tingkat kabupaten, kata Sekda, telah dibentuk tim yang diketuai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Farikhah Elida. Saat menerima tim provinsi, Sekda tak hanya didampingi Farikhah Elida. Namun juga Pelaksana Tugas (Plt.) Asisten I Ratib Zaini, Plt. Asisten 3 Ronji, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Agus Tri Harjono, dan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Jepara Rini Patmini.

Ketua tim PPTDH Kabupaten Jepara Farikhah Elida mengatakan, 267 hektare lahan yang diusulkan saat ini masih mungkin berubah sesuai perkembangan di lapangan.

Perwakilan Tim Terpadu PPTDH Provinsi Jawa Tengah, Sriyanto mengatakan, kedatangannya ke Jepara untuk melakukan penelitian lapangan. Kabupaten Jepara termasuk dalam 15 kabupaten/kota di Jawa Tengah yang melakukan pengusulan PPTKH tahap pertama, tahun 2023.

“Kami apresiasi, Jepara dalam posisi sebagai pihak pengusul instansi, yakni Pemkab Jepara, termasuk yang paling banyak mengusulkan luasan pelepasan hak,” kata Sriyanto.

Lahan yang diusulkan berada di 6 kecamatan, tersebar di 26 desa. Pemanfaatan lahan itu di antaranya untuk fasilitas umum/fasilitas sosial termasuk kantor kecamatan, sekolahan, lapangan, dan jalan kabupaten. Juga untuk permukiman. Berdasarkan data usulan yang sementara ini diterima tim provinsi, usulan pelepasan hak untuk permukiman harus diperbaiki.

“Butuh rekonstruksi sesuai batas yang valid. Butuh data per bidang per orang. Syarat pelapasan hak untuk permukiman memang seperti itu. Sambil menunggu penyempurnaan, tahun ini kita selesaikan dulu yang dimanfaatkan untuk kantor pemerintah dan fasum,” kata Sriyanto.

Usulan itu diterima Sekda Edy Sujatmiko. “Kita sepakat. Kebetulan juga itu sesuai skala prioritas. Kantor pemerintahan, sekolah, jalan, dan lapangan. Unrtuk permukiman bisa ditata lagi,” kata Edy Sujatmiko.

 

 

 

Res : Bang Yos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *