BATURAJA OKU – Tim Resmob Singo Ogan Polres OKU kembali berhasil meringkus pelaku lain kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), yang terjadi di Dusun III, Desa Durian, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, pada Kamis (01/08/2019) dini hari sekira jam 01.00 WIB.
Tersangkanya ialah Yudi Hartono (34), warga Desa Lubuk Rukam, Peninjauan, OKU ini berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Dusun Air Karas, Desa Peninjauan, pada Jumat (17/09) siang, pukul 14.00 WIB kemarin.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan, setelah Tim Resmob Singo Ogan Polres OKU yang dipimpin Ipda Bagus Randhika S.Tr.K melakukan pengembangan atas nyanyian tersangka Rari, yang telah terlebih dahulu berhasil ditangkap dan sudah menjalani hukuman.
“Tersangka langsung diamankan ke Polres OKU untuk diproses secara hukum,” ujar Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Pornomo melalui Kasat Reskrim, AKP Hilal didampingi IPDA Bagus Randhika, Minggu (19/09).
Dia jelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi di rumah Sepriyansah (40), di Dusun III Desa Durian. Tersangka Yudi, bersama pelaku Rari dan tersangka Ijal Bakur (DPO) menggasak rumah korban, usai gagal melancarkan aksinya di Dusun Tinjak, Durian.
Selanjutnya, usai berhasil merusak jendela rumah korban, para pelaku masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang milik korban, yakni 5 (lima) unit handphone dan 1 (satu) unit sepeda motor. Setelah barang-barang tersebut berhasil dikeluarkan, para tersangka langsung pergi kabur meninggalkan rumah korban.( Al )