Lebak,- Siberindo.co
Polemik terkat pungutan liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang di indikasikan oleh Kepala Desa Sukajaya dan jajaran hingga mencapai pelaporan terhadap Aparat Penegak Hukum ( APH) Polres Lebak.
Asep Sarbini, selaku Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira menerangkan, dalam hal masalah yang bergulir diluar terkait pungutan liar pembuatan KTP dan KK masyarakat Kampung Kemang Baru dan Sintalwangi Desa tersebut tidak merasa memberikan perintah terhadap Aparatur Desa atau Prades.
“Isu yang berkembang diluaran sana tentang pungutan pembuatan e-KTP dan KK untuk 2 (dua) kampung terkait itu tidaklah benar,” ungkap Asep Sarbini, Kades Sukajaya saat di konfirmasi oleh awak media, pada Selasa, 28 Februari 2023.
“Setelah mendengar isu ini, saya selaku Kepala Desa Sukajaya langsung mengadakan rapat internal dengan jajaran aparutur Desa dari tingkat RT sampai perangkat Desa untuk menanyakan tentang pungutan tersebut,” imbuhnya.
Setelah beres rapat internal, saya langsung mendatangi masyarakat 2 kampung tersebut guna untuk mendapatkan jawaban yang lebih pasti apakah ada pungutan liar dalam pembuatan e-KTP dan KK yang dilakukan oleh aparatur Desa? Namun jawaban yang didapatkan dari masyarakat, tidak merasa dimintai pungutan, adapun kami hanya memberikan alakadarnya buat ongkos si pembuat KK dan e-KTP.
“Ya, dengan suka rela, masyarakat 2 kampung tersebut mendatangi kantor desa guna membuat surat pernyataan, bahwa masyarakat 2 kampung tersebut tidak merasa diminta pungutan untuk pembuatan e-KTP dan KK,” katanya.
“Ini bisa dibuktikan, dengan ada surat pernyataan dari masyarakat 2 kampung tersebut dalam pembuatan surat pernyataan itu tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” pungkasnya. (Red)