LEBAK – Menindak lanjuti intruksi presiden terkait PPKM Darurat, yang di berlakukan di Jawa dan Bali, juga surat edaran Kapolri dan Instruksi Bupati No 09 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid 19 di Kabupaten Lebak yang di berlakukan sejak tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021. Jajaran Polsek bersama Satpol-PP Kecamatan Bayah lakukan penyisiran dan penutupan warung remang-remang di pantai Pulo manuk dan Cipanengah yang berada di Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten, Sabtu (3/7/2021).
Kapolsek Bayah AKP R. Ampri, SH mengatakan, kegiatan yang dilakukan Polsek Bayah bersama Kasat Pol.PP Kecamatan Bayah Ahmad Soleh dengan mengikutsertakan 9 Personil anggota Polsek Bayah, yaitu menindak lanjuti intruksi Presiden tentang pemberlakuan PPKM Darurat di wilayah Jawa dan Bali, dan juga intruksi Bupati Lebak no 9 Tahun 2021.
Malam tadi tanggal 3 Juli 2021 sekitar pukul 00 :15 WIB, kita lakukan kegiatan penterapan PPKM darurat Covid-19 berupa melakukan penyisiran dan penutupan warung remang-remang yang berlokasi di wilayah hukum Polsek Bayah.
Pelaksanaan Kegiatan PPKM Darurat Covid 19 diantaranya berupa penutupan warung remang- remang yang berlokasi di Kampung Cipanengah dan kampung Pulomanuk Desa Darmasari. Selain itu kami juga melakukan pemasangan spanduk himbauan penutupan dan juga pemasangan selembaran intruksi dari Bupati Kab Lebak, terang Kapolsek Bayah AKP. R. Ampri, SH.
Dikatakan R. Ampri, bahwa dalam Kegiatan tersebut juga berhasil mengamankan miras jenis Anggur merah 9 Botol dan Anggur cap Orang Tua ukuran kecil 8 botol.
Kapolsek Bayah berharap, dengan di laksanakan PPKM Darurat Covid-19 yang dimulai tanggal 3 Juli sampai dengan 20 Juli 2021 dapat menekan penyebaran Covid-19 di wilayah Bayah umumnya Indonesia. Dan menghimbau kepada pengunjung untuk meninggalkan tempat dan kembali kerumahnya masing-masing.
“Alhamdulilah Kegiatan penerapan PPKM Darurat di kecamatan Bayah berjalan aman dan lancar, bahkan hari ini kita pastikan semua tempat wisata di kecamatan Bayah sudah di pasang spanduk, bahwa wisata ditutup selama penerapan PPKM Darurat,” pungkas AKP. R. Ampri, SH.
Reporter: Asep Dedi Mulyadi