IMG-20260521-WA0012
Kabar Polri

Tegas! Dipimpin Kanit Reskrim, Tim Opsnal Polsek Tapung Ringkus Pengedar Sabu di Areal Perkebunan

TAPUNG – Peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Tapung kembali berhasil digagalkan. Kali ini, seorang pria berinisial SA (33), warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, tak berkutik saat diringkus oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Tapung di kawasan perkebunan kelapa sawit, Senin malam (18/05/2026).

Keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat dan kecermatan Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo. Berbekal informasi akurat dari masyarakat mengenai maraknya penyalahgunaan sabu di Desa Sungai Putih, AKP Rhino Handoyo tidak membuang waktu. Ia segera memimpin langsung anak buahnya untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga ke titik lokasi target.

“Begitu informasi kami terima dan valid, saya langsung perintahkan tim untuk bergerak ke lapangan. Kami melakukan pengintaian hingga target terlihat berada di kawasan perkebunan kelapa sawit,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tapung, AKP Rhino Handoyo, di Mapolsek Tapung.

Ketajaman naluri lapangan AKP Rhino Handoyo terbukti tepat. Saat tim mendekati target, pelaku SA sempat berupaya melakukan perlawanan. Namun, dengan sigap dan terukur, tim di bawah komando AKP Rhino berhasil melumpuhkan pelaku tanpa celah.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, tim berhasil mengamankan tas sandang merk Body Guard milik pelaku. Di dalamnya ditemukan paket narkotika jenis sabu seberat bruto 1,84 gram, serta dompet berisi uang tunai sebesar Rp200 ribu. Berdasarkan interogasi di tempat, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial ME di Jl. Garuda Sakti Km 19, Desa Bencah Kelubi, seharga Rp1,8 juta.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S, melalui Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto, memberikan apresiasi tinggi atas dedikasi dan performa Unit Reskrim di lapangan.

“Penangkapan ini adalah buah dari kerja keras Kanit Reskrim beserta jajarannya yang sangat responsif terhadap laporan masyarakat. Kami sangat mengapresiasi peran serta warga yang berani memberikan informasi kepada kami. Ini menjadi bukti bahwa sinergitas polisi dan masyarakat dalam memerangi narkotika di Tapung berjalan sangat efektif,” tegas Kapolsek Tapung Kompol Y.E. Bambang Dewanto.

Saat ini, pelaku SA beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tapung untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana, serta UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba di wilayah Tapung. Upaya penindakan tegas seperti ini akan terus kami lakukan demi menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Kompol Bambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *