Jakarta — Pemerintah resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2 Januari 2026, menggantikan Wetboek van Strafrecht peninggalan kolonial. Namun, di balik semangat kodifikasi dan modernisasi hukum pidana nasional, sejumlah kalangan akademisi dan pegiat antikorupsi mengingatkan adanya risiko serius: melemahnya posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Salah satu sorotan utama adalah dimasukkannya kembali […]
