Kota Metro,-Tak memadainya lokasi parkir bagi Para pelangan PB Swalayan 21 Metro membuat para pelanggaran memarkir kendaraannya di pinggir jalan. Hal itu kerap membuat lalu-lintas kendaraan di jalan depan swalayan tersebut tersendat.
PB Swalayan 21 yang terletak di kawasan Jl Jenderal sudirman Kota Metro mendapat ‘Keluhan’ dari masyarakat selaku pengguna jalan, Pasalnya ruang parkir yang disediakan tidak mampu menampung lonjakan pengunjung sehingga terjadi penumpukan kantong parkir di tepi jalan raya penghubung antara Kota Metro dan Kabupaten Lampung Timur yang mengakibatkan kemacetan.
Yudha Saputra, Ketua DPD LSM GEMPUR ( Gerakan Masyarakat Pemerhati Kinerja Aparatur Negara ) Provinsi Lampung mengkritisi hal tesebut.
” Jalan raya merupakan fasilitas publik seharusnya pihak pengelola swalayan PB 21 sudah memperhitungkan semua hal tersebut secara ‘Matang’ dalam perencanaan pembangunan swalayan tersebut, Berdasarkan peraturan presiden no 112 tahun 2007 jelas dalam aturan tersebut dalam pembangunan atau pendirian pasar modern atau sawalan, jelas harus menyiapkan ruang parkir yang memenuhi standar.’ urai aktivis yang dikenal kritis ini.
Yudha menambahkan, Dalam Peraturan Daerah atau PERDA No 08 tahun 2016 Kota Metro Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Jalan Daerah, Sesuai Pasal 39 angka 1 disebutkan tentang penyertaan dokumen Analisis Dampak Lalulintas atau Andalalin sebagai persyaratan dalam tahap pembangunan dan apabila ada perubahan bentuk atau penambahan pembangunan di wajibkan untuk memperbaharui dokumen andalalin sebagai persyaratan perizinan yang akan dikeluarkan oleh dinas perizinan terkait.
`Dalam perda tersebut dimana setiap orang maupun badan yang akan melakukan pembangunan pusat kegiatan, permukiman maupun infrastruktur lainya yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas wajib melengkapi dokumen Andalalin sesuai dengan yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Metro. Maka dalam hal ini kami LSM GEMPUR sangat meragukan dokumen tersebut karena jelas tak mampu mengantisipasi kondisi kenaikan angka pengunjung sehingga menimbulkan kemacetan akibat ‘ parkir liar ‘ yang ada di sepanjamh jalan di wilayah PB 21 itu.’ Tegas Yudha.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro, Helmi Zain saat memberikan keterangan mengatakan.
” Saya telah memberikan surat teguran terkait hal tersebut dan sudah kami pastikan surat resmi yang dikeluarkan oleh Dinas Perhubungan itu sampai pada pihak pengelola PB Swalayan.” tuturnya
Berdasarkan salinan surat tersebut yang dikeluarkan pada bulan februari 2024 hingga saat ini tidak sama sekali mendapat respon dari pihak pengelola atau manajemen PB Swalayan.
” Yang saya sesal kan hingga saat ini pihak manajemen PB Swalayan belum memberikan tanggapan atau jawaban sama sekali.’ Tegasnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Metro sendiri saat memberikan keterangan terkait revisi dokumen analisis dampak lalulintas terkait pembangunan pb swalayan pada tahap 2 yang telah melebihi kurang lebih 60 persen dari bentuk bangunan pertama.
” Saya belum lama tapi staff saya mengatakan belum pernah ada pembaharuan terkait dokumen andalalin nya yang ada hanya ada dokumen awal saja’ tuturnya.
Untuk diketahui, Andalalin atau analisis dampak lalulintas merupakan bagian terpenting berdirinya sebuah bangunan Sehingga sebelum mendirikan sebuah bangunan perlu memiliki dokumen tersebut terlebih dahulu. ( Red )