Semarang – GLOBEINDINESIA.COM – Adanya Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di SPBU 44 506 06, Bedono Kec.Jambu Kab.Semarang Jumat tgl 27/01/2023 Sekitar Pukul 04:10 WIB
Saat Tim Awak Media Melintas di SPBU 44 506 06 Mencurigai Salah satu Mobil Truk Warna Merah Nopol H 9212 BZ, yang diduga mobil tersebut sudah di modifikasi, Setelah kami tanyakan kepada sopir truk tersebut mengakui kalo mobil ini di buat ngangsu, “pemilik mobil ini inisial (YR) Pak” Pungkasnya
“Setelah itu kami coba konfirmasi menanyakan siapa bos mafianya dan kami suruh hubungi namun kata sopir tersebut (YR) tidak bisa dihubungi kemungkinan masih tidur” Ujarnya
Karena (YR) tidak bisa dia hubungi, Akhirnya Sang sopir mobil siluman tersebut menghubungi yang lain, Lalu kami tanya Siapa itu? yang kamu hubungi, Jawab Sopir “Itu Yang Bek’Up Pak Namanya Inisial ( IP ) bila ada kena media maupun LSM inisial (IP) Yang akan menyelesaikan agar tidak dipermasalahkan”Pungkasnya
Sungguh tidak ada efek jera mafia BBM semakin merajalela, Hal ini tidak boleh dibiarkan. APH jangan Tutup mata, Sangat disayangkan apabila BBM bersubsidi jenis solar ini dikuasai Mafia BBM Kasian kepada masyarakat yang ingin menikmati BBM bersubsidi yang seharusnya dapat mereka nikmati BBM subsidi pemerintah
Segera ditindak keras, Karena sangat merugikan negara dan mengakibatkan kelangkaan BBM bersubsidi Jenis solar Tindakan tersebut diduga melanggar UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Dalam Pasal 55 isinya setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling tinggi 60 (enam puluh) milyar rupiah.
BERSAMBUNG…..
Red/ Tim…