MAKASSAR, GI – Gugatan Praperadilan dengan nomor register perkara 33/Pld.Pra/2022/PN.Mks yang berlangsung pada senin 2 Januari 2023 , pukul 11.11.40 Wita.berlangsung mengecewakan bagi penggugat.
Pasalnya, didalam proses sidang gugatan tersebut berjalan tanpa dihadiri pihak tergugat sebagaimana seharusnya.
Pengacara ibu Siti Muh Shirul Haq.SH, sangat menyesalkan atas prilaku Institusi Penegak Hukum Polsek Rappicini Sulawesi selatan yang tidak menghadiri pemanggilan di Pengadilan Negeri Kota Makassar.
“Dengan tidak menghadiri sidang gelar perkara melalui Praperadilan PN Makassar yang diajukan, justru malah sibuk menyusun berkas Pelimpahan Perkara ke Kejaksaan Negeri Kota Makassar dimana perilaku tersebut kami anggap adalah suatu tindakan sikap dan perilaku yang justru pencederaan etika mekanisme atau System Praperadilan sendiri, “tukis Shirul Haq.
“Kami juga sangat berharap pihak Kejaksaan Negeri Kota Makassar agar untuk lebih meningkatkan kwalitas pemeriksaan berkas yang di limpahkan oleh pihak Kepolisian dalam penyampaian SOP.” ungkapnya.
Lanjutnya, “Hal tersebut sangat penting, sebab ada beberapa perkara yang disidangkan namun seharusnya perkara tersebut berjalan sesuai aturan, tapi justru sangat masih membutuhkan pendalaman dalam pengkajian penyelidikan setiap perkara, sebagai syarat yang wajib dan transparan sebagai wujud dalam Penegakan Hukum yang Berkeadilan seperti yang dialami klien kami. Dimana persoalan klien kami ditahan dengan cara yang menurut kami sangat tidak produktif,” ujar Shirul Haq.
“Kami melihat adanya prilaku oknum penyidik yang belum mampu memenuhi persyaratan tuntutan profesinya sebagai seorang penyidik dalam proses penyelidikan perkara yang dituduhkan terhadap klien kami di dalam menerapkan pasal penipuan atau penggelapan. Sehingga peristiwa kesemena-menaan tersebut yang menjadi sangat mendasari bagi kami di dalam gugatan Praperadilan ini, ” papar Shirul Haq.
“Untuk itu,” lanjutnya, “Kami menghimbau kepada pihak Kejaksaan kota Makassar, terkait perkara klien kami yang dilimpahkan pihak Polsek Rappocini agar dikembalikan.Mengingat tuntutan Peraperadilan yang sedang berjalan ini memiliki registrasi pendaftaran yang sah, ” tegasnya.
“Kami juga menghimbau kepada pihak Kepolisian Daerah Polda Sulawesi Selatan selaku pihak tergugat II untuk memenuhi sistem penataan mekanismenya, proses hukum Praperadilan sebagai syarat kepatuhan untuk kita patuhii bersama, ” terangnya.
“Tidak dengan cara mendiamkan atas dengan adanya prilaku Oknum Polsek Rappocini sebagai tergugat I yang dengan sengaja tidak menghadiri gugatan Praperadilan, namun justru melakukan percepatan pelimpahan berkas untuk dilimpahkan ke kKejaksaan,dimana dengan tujuan menghilangkan histori, adapun prilaku Oknum Polsek Rappocini yang kami anggap perbuatannya semena mena,”pungkasnya.
(*) GI