IMG-20220405-WA0060-ceaed98a
Kabar Hukum

Sebelas Tahun Bekerja Tidak Mendapat Pesangon, PT Harapan Multimedia Vision Harus mengeluarkan Rp 62.100.000,-

Pekanbaru 4 April 2022, alfitriansyah menceritakan kisah perjuangan nya ke awak media dalam mendapatkan hak pesangonnya.

Alfitriansyah mantan karyawan PT harapan multimedia vision yang hubungan kerjanya sudah diputus oleh putusan PN Pekanbaru yang sudah bekerja selama 11 tahun.

 

Menyatakan bahwa dirinya telah dipecat oleh PT harapan multimedia vision namun hak hak nya diabaikan oleh PT harapan multimedia vision sehingga pada bulan Agustus 2020 mengadukan nasibnya ke Disnakertran prov Riau.

 

Setelah melalui proses yang panjang di Disnaker prov Riau akhirnya Disnaker prov Riau melalui bidang PHI mengeluarkan anjuran dimana isi anjuran tersebut mewajibkan PT harapan multimedia vision membayarkan hak hak saya sebesar Rp 62.100.000,-

Namun pihak PT harapan multimedia vision tetap tidak bersedia membayar pesangon saya, sehingga perjuangan saya untuk mendapatkan hak hak saya harus menempuh jalur pengadilan karena anjuran Disnaker prov Riau tidak digubris oleh pihak PT harapan multimedia vision

 

Dengan didampingi oleh pengacara bg Helmi SH kami mendaftarkan gugatan terhadap PT harapan multimedia vision pada tanggal 12 Nopember 2020

 

Setelah melakukan proses persidangan yang panjang maka putusan PN Pekanbaru pada tanggal 10 February 2021 mengeluarkan putusan dengan menghukum PT harapan multimedia vision selaku tergugat membayar kompensasi pemutusan hubungan kerja terhadap penggugat secara tunai dan sekaligus sebagai berikut: uang pesangon Rp 45 juta, uang penghargaan masa kerja Rp 9juta dan uang penggantian hak 15% Rp 8.100ribu, dengan total 62.100ribu.

 

Setelah putusan PN Pekanbaru kami terima, kami mencoba menghubungi pihak PT harapan multimedia vision melalui pengacaranya, dan pengacaranya menyebutkan bahwa kliennya akan ajukan kasasi ke Mahkamah agung.

“Saya heran apakah sesusah ini karyawan yang tidak dipakai lagi oleh perusahaan untuk mendapatkan hak haknya” terang alfitriansyah.

 

Ternyata PT harapan multimedia vision betul betul mengajukan kasasi ke mahkamah agung hal ini saya ketahui dari bang Helmi SH, bahwa bang Helmi SH telah menerima memori kasasi dari PT harapan multimedia vision.

 

” Sudah putus asa saya bg, dari keterangan bang Helmi kasasi bisa 1 sampai 2 tahun, melihat keadaan saya sekarang sudah tidak ada pekerjaan dan harusnya ada modal buat menyambung hidup tapi nyatanya seperti ini, saya pikir seperti inikah susahnya memperjuangkan hak hak saya, pantas banyak kawan kawan saya tidak menuntut kalo dipecat”terang alfitriansyah.

 

14 Januari 2022 saudara alfitriansyah diberitahu bahwa putusan mahkamah agung telah keluar 

Putusan mahkamah agung no 829 k/Pdt.sus.PHI/2021 tanggal 12 Agustus 2021

Dengan putusan: menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi PT harapan multimedia vision tersebut.

 

Dengan keluarnya putusan MA maka bang Helmi selaku pengacara saya menghubungi pengacara PT harapan multimedia vision namun pengacara PT harapan multimedia vision menyatakan bahwa klien hanya diam saja.

 

Bang Helmi selaku pengacara melakukan kontak langsung dengan Hady Erawan selaku direktur PT harapan multimedia vision dan janjian di mal Ciputra namun keterangan yang saya dapatkan bahwa Hady Erawan hanya bersedia membayar 10 juta lebih dari itu tidak bersedia membayar.

 

” Putus asa saya bang 2 tahun lebih saya menderita demi mendapatkan hak saya dan jawaban yang terima seperti itu, sedih saya bang ingin pindah kewarganegaraan saja rasanya”disampaikan alfitriansyah

 

Namun sekarang permasalahan alfitriansyah dengan PT harapan multimedia vision sedang ditangani oleh bidang pengawasan dan penegakan hukum Disnakertrans provinsi Riau.

 

” Mudah mudahan Disnaker prov Riau dapat memenuhi rasa keadilan bagi saya tapi kalau nggak juga , jadi juga rasanya pindah kewarganegaraan saya bang” harapan alfitriansyah.

 

 

 

Repoter : Ardiansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *