Peristiwa Pelecehan Seksual di Garut
Kabar Pariwisata

Satu Bulan Lebih Penyelidikan Kasus Kejahatan Seksual Di Polres Garut Berjalan, Pelaku Belum Ditahan

Garut – Jawa Barat Senin,12/10/2020 penanganan kasus Dugaan kejahatan sexual terhadap melati (nama disamarkan) warga desa cigadog kecamatan cikelet garut, sampai hari ini sudah berjalan 1 bulan lebih tujuh hari sejak dilaporkan, terpantau sangat lambat progresnya.

“Hal tersebut dilontarkkan oleh Muchlis Nugraha SH. Penasehat Hukum Korban, menurutnya ada beberapa kejanggalan terkait mekanisme/SOP penangananya yang menurutnya justru berpotensi merugikan klienya selaku korban, yang mana semua orang tahu bahwa’ dalam kasus ini korban atau klienya masih anak dibawah umur tutur muchlis,

;menyikapi kinerja polres garut dalam hal ini Unit PPA, Selaku Kuasa Hukum korban Saya bersama Rekan Advocad akan melakukan upaya hukum lain, yakni ” praperadilan terhadap penyidik polres garut, terkait isyu berkembangnya bahwa saya selaku PH korban mendapatkan bayaran, disini tegas saya jawab’ tidak dibayar sepeserpun oleh pihak korban. Saya bersedia mendampingi korban karena ini murni kasus sosial dan saya mengedepankan rasa empati dan kemanusiaan, terlebih karena saya putra daerah kelahiran cikelet asli dan itu banyak saksinya tandas muchlis nugraha yang sehari – harinya akrab dipanggil kimung.

“masih kata muchlis’ selaku putra daerah dan praktisi hukum, masa tega dan diam melihat dan mendengar, ada peristiwa kejahatan sexual yang menimpa anak dibawah umur ?.. yang lebih miris hal tersebut diduga dilakukan oleh seorang kepala desa, harusnya ini menjadi perhatian semua pihak, hukum itu haruslah berlaku kepada semua pelanggarnya, tidak mengenal kasta,jabatan,kelompok,golongandan kedudukan, semua harus diperlakukan sama didepan hukum ujar kimung.

“Khusus dalam kasus melati (korban), saya dan para relawan advocad selalu mengikuti,memantau, dan melakukan analisa, dan akhirnya berkesimpulan bahwa prosedur penanganan kasusnya terindikasi patut diduga tidak wajar/masuk angin, maka dari itu kami akan mengajukan upaya hukum lain yang telah diatur didalam peraturan perundang undangan, agar hal serupa tidak terjadi lagi terhadap melati/korban – korban yang lain kelak dikemuadian hari pungkas muchlis/kimung.

(S. Afsor/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *