KOKAPURA Minta Perlindungan Presiden: Tolak Pemaksaan Usaha di Bandara Ngurah Rai
Kabar Nasional

KOKAPURA Minta Perlindungan Presiden: Tolak Pemaksaan Usaha di Bandara Ngurah Rai

Denpasar, Koperasi Jasa Karyawan Angkasa (KOKAPURA), salah satu entitas koperasi tertua yang telah beroperasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai selama lebih dari dua dekade, kini berada dalam ancaman serius. KOKAPURA menilai tindakan PT Angkasa Pura Indonesia sebagai bentuk intervensi sepihak yang mencederai prinsip keadilan dan pemberdayaan koperasi. Rabu (18/6/2025) 

Dalam konferensi pers yang digelar hari ini,18 Juni 2025, Pembina KOKAPURA, I Gusti Ngurah Gede Yudhana, menyampaikan permintaan resmi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kementerian BUMN, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Komisi VI DPR RI untuk turun tangan memberikan perlindungan hukum dan politik terhadap KOKAPURA.

Kami sudah 22 tahun menjalankan usaha ini dengan legalitas penuh dan kontribusi nyata di bandara. Ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi untuk kesejahteraan anggota koperasi. Jangan sampai usaha rakyat dihancurkan oleh kekuatan besar,” ujar Yudhana.

KOKAPURA resmi berdiri berdasarkan Akta Pendirian No. 438/BH/VII/12/67 pada 17 Desember 1968 dan diperbarui terakhir melalui Akta No. 02 tanggal 20 Juli 2022. Sejak 2003, koperasi ini mengelola layanan dispenser solar di area seluas 100 meter persegi dalam kawasan bandara melalui kerja sama dengan Yayasan Karyawan Angkasa Pura (YAKKAP), lembaga pensiunan resmi dari Angkasa Pura.

Namun kini, KOKAPURA menghadapi tekanan dari pengelola bandara dan BUMN untuk mengakhiri operasionalnya tanpa dasar hukum yang jelas. Menurut Yudhana, usaha yang dikelola koperasi tidak menerima subsidi negara dan merupakan inisiatif swasta murni, sehingga tidak semestinya dijegal.

Keberadaan KOKAPURA diperkuat dengan Surat Keterangan Penetapan Nomor: 518/2108/Diskop.UKMP dari Pemerintah Kabupaten Badung tertanggal 5 November 2024 yang menyatakan usaha koperasi sah secara hukum. Bahkan Kementerian Koperasi dan UKM RI telah menerbitkan Surat Nomor: B-114/D.4.KOP/PK.02.00/2025 yang mengafirmasi pentingnya keberlanjutan operasional KOKAPURA di lokasi yang telah dijalankan sejak 22 tahun lalu.

Secara normatif, perlindungan terhadap koperasi telah dijamin dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 63 yang menyebutkan bahwa pemerintah dapat menetapkan bidang usaha tertentu hanya dapat dijalankan oleh koperasi, serta dapat melindungi wilayah usaha koperasi dari kompetisi yang tidak sehat.

UU memberi perlindungan kepada koperasi. Ini bukan hanya soal lahan atau bisnis, ini soal komitmen negara terhadap ekonomi kerakyatan,” tambah Yudhana.

Atas situasi ini, KOKAPURA secara resmi meminta Presiden Prabowo, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, serta Komisi VI DPR RI untuk segera turun tangan menyelamatkan hak koperasi yang sah.

Jika usaha rakyat dibiarkan dihancurkan tanpa alasan hukum, lalu apa gunanya Undang-Undang Perkoperasian? Apa arti kehadiran negara?” seru Yudhana.

KOKAPURA juga mengimbau media nasional, aktivis koperasi, dan organisasi masyarakat sipil untuk ikut mengawal kasus ini sebagai preseden penting perlindungan terhadap koperasi di tengah dominasi korporasi negara.

Sumber : Pembina KOKAPURA, I Gusti Ngurah Gede Yudhana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *