Banyuwangi – Dalam upaya mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuwangi, Machfoed Effendi, serahkan sertipikat wakaf kepada nadzir di Banyuwangi. Kegiatan ini merupakan bagian dari program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf yang dicanangkan oleh Kementerian ATR/BPN guna memberikan kepastian hukum terhadap aset-aset wakaf di seluruh Indonesia. Di Banyuwangi sendiri, Kantor Pertanahan telah mencatat peningkatan signifikan dalam jumlah bidang tanah wakaf yang berhasil disertifikasi dalam beberapa tahun terakhir.
“Kami berkomitmen untuk terus mendukung proses percepatan sertifikasi tanah wakaf ini. Sertipikat ini adalah bentuk kepastian hukum atas tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas kuat,” ujar Machfoed Effendi dalam sambutannya.
Ia menambahkan, proses sertifikasi ini dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pihak, mulai dari pengukuran objek tanah, pengumpulan dokumen, hingga penerbitan sertipikat. Kantor Pertanahan juga aktif melakukan pendampingan kepada nadzir dan masyarakat agar proses berjalan cepat dan sesuai ketentuan.