Jakarta Barat – Whatsap adalah aplikasi perpesanan paling populer di dunia ,bahkan di Indonesia
Oleh sebab itu,aplikasi WhatsApp tak jarang menjadi sasaran oknum hecker untuk melakukan berbagai penipuan
Pada hari ini sudah tiga orang atau lebih yang terkena aksi hecker melalu perpesanan melalui aplikasi WhatsApp.
Bagi masyarakat luas harus waspadai aksi aksi hecker yang hari ini sedang menjalankan aksinya yang memakai profil sahabat,saudara dan keluarga.Jumat(21/05/21)
Bagi para hecker yang sedang menjalankan aksinya Dengan kejadian ini ,Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasaan atau menakut-nakuti yang ditujukkan secara pribadi (Cyber Stalking). Ancaman pidana pasal.29 UU ITE tahun 2008 dan ancaman pidana pasal.45 (3) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
“Dan yang melakukan Carding akan dikenakan: Pasal 31 ayat 1: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.
Pasal 31 ayat 2: Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.
“Harapan..,kami untuk kepolisian Negara Republik Indonesia agar bisa mengungkap jaringan hecker yang sudah meresahkan masyarakat.