Hak Jawab 1
Kabar Pariwisata

GLOBEIndonesia.com Berikan Hak Jawab PT Unggul Lestari Terkait Isi Berita LSM Gerak Laporkan Unggul Lestari Ke KPK

Jakarta – Melalui Advokat dan Penasehat Hukum Tetap H. REFMAN BASRI, SH, MBA, – H. ZULCHAIRI, SH, & REKAN atas nama PT. Unggul Lestari yang beralamat di Jalan Tambun Bungai No. A88, Mentawa Baru Ketapang, Kotawaringin Timur, Sampit, Kalimantan Tengah-74322, menyampaikan Permohonan Hak Jawab dan Koreksi atas isi berita yang dimuat GLOBEIndonesia.com, Senin (21/09/2020) yang berjudul LSM GERAK Laporkan Unggul Lestari ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sehubungan dengan penyampaian tersebut maka GLOBEIndonesia.com memuat hak jawab yang menurut pasal 1 ayat (11) UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap rilis berita yang di muat berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Sedangkan hak koreksi menurut ayat (12) merupakan hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Dengan dimuatnya Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini maka GLOBEIndonesia.com telah menjalankan ketentuan UU No 40 Tahun 1999 dan menghormati hak dari pihak maupun para pihak yang merasa dirugikan nama baiknya. Dan pemuatan Hak Jawab Dan Hak Koreksi ini juga untuk memenuhi harapan dari Advokat dan Penasehat Hukum Tetap H. REFMAN BASRI, SH, MBA, – H. ZULCHAIRI, SH, & REKAN sehingga tidak menempuh jalur hukum, seperti tertuang dalam butir 13 Hak Jawab dan Hak Koreksi tersebut.

Berikut Hak Jawab dan Hak Koreksi yang dimaksud dengan dimuat secara utuh seperti yang dikirimkan oleh Tim Advokat dan Penasehat Hukum Tetap H. REFMAN BASRI, SH, MBA, – H. ZULCHAIRI, SH, & REKAN kepada Redaksi GLOBEIndonesia.com dengan nomor surat: 5690/RB/SK/IX/2020 tertanggal 29 September 2020. Adapun isi lengkap surat yang ditandatangani oleh H. Refman Basri, SH, MBA, H. Zulchairi, SH, ELidawati Harahap, SH, Hendra Buwono, SH, Arselan Moora, SH, Hamdani, SH, Rahmat, SH, dan Roi Martua Saputra Harahap, SH, sebagai berikut:

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *