Screenshot_20220817-162520_Chrome-84a500c1
Kabar Headlinenews

BAPENDA Lebak Akan Lebih Optimal Tingkatkan Realisasi Pajak Guna Mempercepat Pembangunan 

GLOBE Indonesia.com -LEBAK

Pemerintah menerbitkan UU 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Undang-Undang pertama tahun 2022 dimasa Omicron ini memiliki lingkup regulasi dalam pemberian sumber Penerimaan Daerah berupa Pajak dan Retribusi, pengelolaan TKD, pengelolaan Belanja Daerah, pemberian kewenangan untuk melakukan Pembiayaan Daerah, dan pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal nasional, Sehingga diharapkan dengan adanya Undang-Undang, Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ini,layanan kepada masyarakat di seluruh pelosok nusantara dapat makin merata dan dengan kualitas yang memadai. 

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lebak, akan terus berupaya semaksimal mungkin, untuk  meningkatkan  pencapaian,  realisasi pajak daerah, guna mendukung pembangunan di Kabupaten Lebak, karena kemajuan suatau wilayah bisa terwujud bilamana pendapatan Pajak Daerahnya dapat mencapai target 

Hari Setiono Kepala Bapenda Lebak menuturkan 

“Bapenda Lebak siap mengoptimalkan pajak Daerah agar terpenuhi target yang telah ditentukan  tentunya semua ini guna mendukung percepatan pembangunan, Bapenda Lebak hingga April 2022 yang dapat terealisasi baru 47.121.378.105.00, jadi baru 4,5 persen pencapaian target pajak Daerah itu, Pemerintah menargetkan pajak Daerah itu awalnya sebesar Rp120 miliar dari tahun 2021, namun terealisasi atau mencapai 4,5 persen. Akan tetapi, pajak daerah tersebut pada perubahan daerah ditingkatkan dari Rp120 miliar menjadi Rp125 miliar atau 4,5 persen, untuk itu pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah akan terus berupaya lebih memaksimalkan sumber pendapatan pajak daerah guna mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Lebak. Terangnya.

Hari menambahkan “Selama ini,  sumber pendapatan pajak daerah menjadikan andalan untuk pembangunan, untuk itu Bapenda Kabupaten Lebak akan terus berusaha semaksimal mungkin dengan  bekerja keras agar 11 jenis pajak daerah bisa terealisasi sampai pada akhir tahun 2022, dan kami sangat optimis, target pajak daerah itu terealisasi dengan peningkatan pelayanan dengan digitalisasi, sehingga memudahkan untuk pembayaran pajak.

(Ahmad Bahatiar)   

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *