PEKANBARU |
Sebuah tabir gelap kembali menyelimuti proses penegakan hukum di wilayah Polsek Bina Widya, Kota Pekanbaru. Penahanan terhadap Muhammad Idris alias Ayung (AY), mantan tenaga pemasaran pupuk, atas dugaan penggelapan dana yang disebut terjadi pada tahun 2022–2024 namun baru diproses secara cepat pada awal 2026, memantik tanda tanya serius mengenai konsistensi, proporsionalitas, serta profesionalitas aparat penegak hukum.
Perkara ini berawal dari laporan seorang pengusaha pupuk berinisial AMS (nama lengkap diinisialkan), pimpinan PT Indo Raja Angkasa, yang beroperasi di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Perusahaan tersebut beralamat di Jalan Raya Pekanbaru–Bangkinang, Dusun III, Desa Kualu, wilayah yang kerap disebut sebagai kawasan perbatasan Kualu–Rimbo Panjang. AMS melaporkan dugaan kerugian perusahaan senilai Rp42 juta, dengan tuduhan AY mengambil uang hasil penjualan pupuk serta menarik kembali produk yang telah disalurkan ke lapangan.
Kejanggalan pertama muncul dari rentang waktu pelaporan. Dugaan peristiwa disebut terjadi sejak 2022, bahkan dalam dokumen SPDP disebutkan pada 23 Agustus 2024, namun laporan pidana baru diproses secara agresif pada akhir 2025 dan berujung penahanan pada Januari 2026. Jeda waktu yang panjang ini dinilai tidak lazim dalam praktik bisnis dan penegakan hukum, terutama untuk nilai kerugian yang relatif terbatas.
Dalam praktik korporasi normal, selisih keuangan semestinya terdeteksi melalui audit internal atau pembukuan tahunan. Tidak adanya somasi, teguran tertulis, atau upaya perdata selama bertahun-tahun justru menimbulkan dugaan adanya motif lain di balik pelaporan pidana tersebut.
Penelusuran investigatif mengungkap bahwa laporan pidana diajukan setelah AY tidak lagi bekerja di PT Indo Raja Angkasa dan diketahui telah beralih ke perusahaan lain yang bergerak di sektor usaha sejenis. Fakta ini memunculkan dugaan konflik kepentingan dan kriminalisasi berlatar persaingan bisnis.
Secara struktural, AY diketahui hanya berstatus sebagai tenaga marketing lapangan, tanpa kewenangan mengelola kas, menyimpan uang perusahaan, atau melakukan pencatatan keuangan. Fungsi penerimaan dana secara sistem berada di bagian kolektor atau keuangan perusahaan. Hingga penahanan dilakukan, tidak ditemukan bukti terbuka berupa aliran dana ke rekening pribadi AY.
Sorotan publik semakin menguat setelah muncul fakta penangkapan langsung terhadap AY. Berdasarkan keterangan saksi mata, pada 29 Januari 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, AY sedang duduk bersama rekannya usai makan di sebuah kedai kopi di wilayah Kualu. Tiba-tiba sekitar enam hingga tujuh orang mendatangi lokasi dan langsung mengamankan AY tanpa didahului surat panggilan pemeriksaan.
Penangkapan mendadak di ruang publik tersebut memicu ketakutan dan trauma. Padahal, penangkapan tanpa surat perintah hanya dibenarkan dalam kondisi tertangkap tangan, sementara perkara ini merupakan dugaan lama. Unsur tersebut patut dipertanyakan secara hukum.
Dari sisi identitas, AY diketahui memiliki KTP Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dan bukan berdomisili Pekanbaru. Selain itu, pelapor AMS dan terlapor AY diketahui merupakan tetangga satu kampung di daerah asal, yang seharusnya membuka ruang mediasi atau keadilan restoratif.
Pada Selasa, 4 Februari 2026, tim investigasi media melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT Indo Raja Angkasa di Desa Kualu. Dari pantauan lapangan, tampak bangunan besar dan mewah, dengan pagar plat besi tinggi tertutup rapat. Di bagian belakang bangunan diketahui terdapat pabrik pupuk. Saat tim media berupaya mengonfirmasi langsung kepada pelapor AMS, hanya terlihat seseorang dari balik celah pagar yang menyampaikan bahwa AMS tidak berada di tempat, sebelum pagar kembali ditutup rapat. Sikap tersebut menimbulkan kesan tertutup dan menguatkan dugaan adanya banyak hal yang disembunyikan dari ruang publik.
Bedah dokumen resmi yang diterbitkan Polsek Bina Widya justru membuka rangkaian cacat administrasi serius. Dalam Surat Perintah Penangkapan (Sp. Kap/04/I/2026/Reskrim) tertulis bahwa surat berlaku hingga 28 Januari 2026, sementara surat tersebut baru ditandatangani dan dikeluarkan pada 29 Januari 2026. Secara yuridis, surat tersebut telah kadaluwarsa sebelum digunakan, sehingga penangkapan AY berpotensi ilegal dan batal demi hukum.
Kesalahan fatal juga ditemukan dalam Surat Perintah Penahanan (Sp.Han) yang mencantumkan masa penahanan dari 30 Januari 2026 hingga 18 Februari 2025, sebuah anomali waktu yang mustahil. Selain itu, dalam lembar tanda terima, tertulis tahun 2025, padahal peristiwa terjadi pada 2026. Kesalahan berulang ini bukan sekadar salah ketik, melainkan indikasi ketidakcermatan serius dalam dokumen perampasan kemerdekaan seseorang.
Lebih lanjut, jarak waktu antara Surat Perintah Penyidikan (27 Januari 2026) dan penangkapan (29 Januari 2026) hanya dua hari, tanpa bukti adanya panggilan patut. Hal ini memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang dan pengabaian asas due process of law.
Perhatian publik juga mengarah pada legalitas produk pupuk PT Indo Raja Angkasa. Penelusuran database resmi Kementerian Pertanian menunjukkan bahwa hanya satu produk, yakni NPK Bobot Super Buah, yang memiliki izin edar aktif hingga 2027. Sementara sejumlah merek lain yang beredar luas tidak ditemukan memiliki izin edar resmi. Secara hukum, transaksi atas produk yang legalitasnya bermasalah berpotensi tidak dapat dilindungi oleh hukum pidana.
Kasus ini kini berkembang melampaui dugaan pidana individual. Ia menjadi ujian integritas penyidikan Polsek Bina Widya, sekaligus ujian bagi Polri dalam memastikan hukum ditegakkan secara profesional, transparan, dan tidak tajam ke bawah semata.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kapolsek Bina Widya dan Kanit Reskrim belum memberikan klarifikasi resmi meskipun telah dihubungi oleh tim media. Publik kini menanti sikap tegas dari Polda Riau, baik melalui pengawasan penyidikan, klarifikasi terbuka, maupun evaluasi etik internal, agar perkara ini tidak menjadi preseden buruk bagi keadilan dan kepercayaan masyarakat.



