uu-pers-1
Kabar Edukasi

Pernyataan Sekda Jepara Bikin Gaduh Wartawan di Jepara, Inilah Tanggapan Vico Rahman

Globe Indonesia – Jepara,

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.S., menyebut Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga manapun, termasuk ke Dewan Pers,” kata Dr. Ninik dalam keterangan resminya, Kamis (4/4/2024).

 

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan seperti PT. menjalankan fungsi tugas jurnalistik secara profesional dan teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

Begitupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW) bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia. UKW bukanlah perintah dan atau amanat dari Undang-Undang Pokok Pers.
“UKW adalah Peraturan Dewan Pers,” terang Kamsul Hasan, Ahli Pers Dewan Pers dan Ketua Bidang Kompetensi Wartawan di Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat itu.

Dengan kata lain, masih sangat banyak wartawan yang belum mengikuti dan belum lulus UKW, yang melaksanakan tugas-tugas jurnalistik di Indonesia.
Sekali lagi UKW bukanlah syarat bagi seseorang untuk menjadi wartawan di Indonesia, Pertanyaannya, lanjut Kamsul, apakah para wartawan yang sudah lulus UKW menjadi jaminan bagi Kualitas Produk Jurnalistik yang mereka hasilkan?

 

Secara blak-blakkan, Kamsul Hasan yang dua periode menjadi Ketua PWI Jaya, 2004-2009 dan 2009-2014, menyatakan, lulus UKW bukan jaminan.

“Masih banyak wartawan yang sudah lulus UKW, tapi kualitas produk jurnalistik mereka, rendah,” jelasnya.

“Sebaliknya, cukup banyak wartawan yang belum ikut UKW, tapi produk jurnalistik mereka benar-benar berkualitas,” ungkap Kamsul Hasan, Sarjana Ilmu Jurnalistik dari Institut Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta, Sarjana Hukum dan Magister Hukum dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Jakarta.

Kamsul Hasan menduga, kebijakan sejumlah lembaga pemerintah yang menolak bekerjasama dengan wartawan yang belum UKW, semata-mata hanya karena mereka ingin membatasi jumlah wartawan yang terlibat di kegiatan mereka.

“Dari pencermatan saya, para pimpinan lembaga pemerintah yang hendak memperpanjang periode jabatannya, umumnya tidak mempermasalahkan wartawan UKW atau non-UKW,” ujar Kamsul.

Terpisah, menanggapi pertanyaan Sekda Jepara Edy Sujatmiko yang mengatakan bahwa, “Tapi untuk bisa disebut sebagai media massa juga harus terverifikasi oleh Dewan Pers. Jadi tidak bisa, asal punya media dan mengenakan kartu pers, lalu mengaku wartawan, ujar Edy Sujatmiko Sekda Jepara melansir dari media online SuaraBaru.

“Oleh sebab itu mumpung ini ada Pak Jayanto, nanti tanyakan biar jelas, siapa yang bisa disebut pers,” tambah Edy Sujatmiko, Kamis (4/7/2024) siang.

 

Jayanto yang dimaksud Sekda adalah Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI. Dia menjadi narasumber sosialisasi itu bersama Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah.

Kemudian, saat di cek oleh awak media, (Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI) ternyata pengurus pusat JMSI bukan anggota Dewan Pers.

 

Vico Rahman wartawan media online lokal Jepara mengatakan, “Setahu Saya UU Pers lebih duluan lahir, artinya setiap apapun pelanggaran yang terjadi pada saat wartawan/jurnalis sedang melakukan tugas liputan sesuai tupoksi dan kode etik jurnalistik mengalami hal-hal yang melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 jelas yang menghalangi tugas wartawan harus dipidanakan,“ ujarnya, Kamis (4/7/2024) sore.

 

Ia menambahkan, “Gini, jutaan wartawan di Indonesia yang tidak UKW itu hal biasa dan perusahaan media yang belum terverifikasi Dewan Pers juga hal biasa, itu sifatnya tidak wajib pak, justru wartawan yang sudah UKW dan kerja di perusahaan media online yang memberikan gaji justru tidak berani memberitakan terang-terangan, karena takut dengan redaksi mereka. Wartawan itu hanya meliput acara yang berduit. Apalagi klo disuruh diam pakai duit, ” imbuhnya.

 

“Apa salah klo Perusahaan media online belum terverifikasi Dewan Pers? Apakah salah klo wartawan blom UKW? Jangan beda-bedakan gitu lah pak, kita semua sama-sama kerja kok. Wartawan tanpa UKW juga bisa dapat duit dari orderan berita kok.

 

“Kalo semua perusahaan media online daftar ke Dewan Pers saya rasa gak muat dan UKW juga itu adalah pengakuan yang tertulis bak sertifikat tanah. Yang penting wartawan terdaftar di perusahaan media, perusahaan juga terdaftar, ada tim redaksi dan punya pengacara di perusahaan media, trus bisa menulis, bisa wawancara dan bisa membagikan beritanya ke seluruh masyarakat ya saya rasa sudah cukup pak, ” pungkasnya.***

Sumber: G7.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *