SUKABUMI- Pengukuhan dan pengesahan perpanjangan keanggotaan Badan permusyawaratan desa (BPD) di wilayah Kecamatan Cimanggu Kabupaten Sukabumi Tahun 2024, bertempat di aula Desa/Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Sukabumi Jumat (28/06/2024)
Dalam acara tersebut dihadiri Forkopimcam, para Kepala Desa dan seluruh BPD se Wilayah Kecamatan Cimanggu.
Alhamdulillah pada hari ini BPD se-Kecamatan Cimanggu telah selesai di kukuhkan sebagai aplikasi dari undang-undang no 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, hal tersebut dikatakan Camat Cimanggu Dusep Sadeli
Dengan telah dilaksanakannya pengukuhan, pelantikan BPD baik dari ketua dan perangkatnya itu sendiri di hari jum’at tanggal 28 juni 2024, telah terlaksana dengan sukses, dengan penambahan jabatan 2 tahun.
Mudah-mudahan ke depannya 40 BPD yang dikukuhkan dari 6 Desa yang ada di Kecamatan Cimanggu lebih kondusif dan lebih bisa memberikan kontribusi terhadap desa nya sendiri
Karena BPD ini sambung Camat merupakan tempat pengaduan, tempat keluh-kesah masyarakat dan bisa berkolaburasi serta mengawasi berjalannya pemerintah untuk bisa meningkatkan kesejahteraan di desa masing masing, “tandasnya