Globeindonesia.com-Salatiga-
PN Salatiga Senin 16 Oktober 2023 lanjutan sidang Pj kembali di gelar di mulai sekitar jam 12 45 wib.
Agenda sidang adalah menghadirkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum yakni 2 orang dari pihak SPBU Brigjend Sudiarto Salatiga Pancasila,dan Saksi yang di hadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Pj di luar dari saksi yang di agendakan oleh PN Salatiga.
Hadir saksi dari JPU(Jaksa Penuntut Umum) adalah Operator SPBU Pancasila Muhammad Bahrodin dan Wimpi Security SPBU Pancasila,sidang yang di buka dan dipimpin Hakim Ketua AbdulLatip S.,H.M.H bertempat di Pengadilan Negeri Salatiga Jl.Veteran No 4 Kota Salatiga Jawa Tengah menghadirkan saksi Muhammad Bahrodin di cecar beberapa pertanyaan oleh JPU Faisal Arif S.H.M.H, dan di lanjutkan dengan pertanyaan dari Tim Kuasa Hukum Pj yang di pimpin Yunus S.H.M.H dan rekan,menjawab dengan menjelaskan kronologi pada saat OTT Operasi tangkap tangan pada saat kejadian tgl 28 Mei 2023 sekitar pukul 00 30 WIB telah terjadinya penangkapan yang di lakukan oleh pihak kepolisian seorang diri dengan mengendarai mobil pribadinya.
M Bahrodin menceritakan bahwa pada saat kejadian belum terjadi transaksi pembelian BBM Subsidi jenis pertalite tetapi setelah datangnya pihak kepolisian seorang diri dan tanpa membawa surat perintah penangkapan,pihak kepolisian lah yang baru di ketahui nya bernama Ryan Sitorus Kanit Tipiter Polres berpangkat IPDA yang menyuruh untuk mengisi terlebih dahulu senilai isi normal 300 ribu kemudian di foto foto,baru di bawa unit carry biru dan supir Pj juga M Bahrodin selaku operator SPBU Pancasila sedangkan Pj di bawa dengan mobil pribadinya dengan ciri-ciri warna hitam,terangnya.
Saksi kedua Wimpi selaku security SPBU Pancasila memberikan keterangan bahwa pada saat kejadian penangkapan Pj dirinya berada di teras kantor yang berjarak kurang lebih 20 meter dari tempat kejadian OTT dari pihak kepolisian dan begitu mengetahui dirinya langsung bergegas dan mendekat dan menanyakan kepada Operator dan di jelaskan bahwa ada pihak kepolisian yang melakukan penangkapan terkait pengisian BBM jenis pertalite senilai 300 ribu,yang di lakukan seorang diri menggunakan mobil pribadi warna hitam yang begitu masuk ke lokasi tempat mesin pengisian BBM memarkirkan mobilnya di depan mobil carry warna biru yang di ketahui di dalamnya adalah Pj dan supir,yang kemudian di gelandang ke Polres Salatiga.
Berlanjut saksi yang ke tiga yang di hadirkan oleh Tim Kuasa Hukum Pj adalah Kanit Tipiter Polres Salatiga IPDA Ryan Sitorus,juga di beri pertanyaan baik Tim Kuasa Hukum Pj maupun dari JPU menjelaskan bahwa dirinya bersama tim yang berjumlah 3 orang melakukan patroli rutin pada saat piket dan berdasarkan informasi laporan masyarakat yang di rahasiakan padahal jika telah berada di persidangan harusnya jangan ada yang di tutup tutupi tetapi malah seolah-olah merahasiakan,juga jawaban dari Kanit Ryan Sitorus yang terkesan berubah-ubah dan juga berbohong padahal sebelumya telah di sumpah di depan majelis hakim di persidangan dan di saksikan berbagai macam kalangan masyarakat maupun media yang hadir langsung,padahal sebagai seorang anggota kepolisian yang tau betul hukum seharusnya terbuka dan bertindak netral dalam menindakkan hukum di wilayah nya.
Di akhir sidang ditutup dengan agenda sidang Senin depan tanggal 23 Oktober 2023 dengan agenda menghadirkan saksi lagi dari JPU dan juga menghadirkan saksi ahli.
Di tempat terpisah masih di lingkungan PN Salatiga Tim kuasa hukum terdakwa Pj dan Ketua LP2KP,KANNI Kota Semarang, LSM GNP Tipikor juga dari beberapa media online di Jateng antara lainPatroli86, Eastjavanews,Fakta 88,Pemburu 86,Media Dunianews,Media Barometer dll,singkat memberikan keterangan bahwa ketiga saksi memberikan keterangan yang berbeda beda maka dengan itu kami akan terus mengawal perkara yang melibatkan terdakwa Pj dan melakukan tindakan tindakan langkah hukum agar ketidakadilan dapat di tegakkan khususnya wilayah hukum Kota Salatiga,terang Sumakmun Ketua LP2KP mewakili.
Tim